APLIKASI JAMINAN PADA ASURANSI SYARI’AH
Di dunia perasuransian syari’ah Indonesia, takaful diartikan dengan “Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana”.[1] Usaha itu disejajarkan dengan firman Allah dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 2 (bunyi ayat dan artinya dicantumkan di bawah), khususnya perintah untuk saling menolong. Artinya, takaful atau jaminan pada asuransi syari’ah merupakan bentuk aplikasi dari konsep ta’âwun (saling tolong) yang dikenal luas oleh umat Islam.


