MEDIA UNTUK BERBAGI, JAUH DARI NIAT UNJUK GIGI NGGAK USAH SUNGKAN, SILAKAN DISEMPURNAKAN LEWAT KOMENTAR
readbud - get paid to read and rate articles
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2011

APLIKASI JAMINAN PADA ASURANSI SYARI’AH

Di dunia perasuransian syari’ah Indonesia, takaful diartikan dengan “Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana”.[1] Usaha itu disejajarkan dengan firman Allah dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 2 (bunyi ayat dan artinya dicantumkan di bawah), khususnya perintah untuk saling menolong. Artinya, takaful atau jaminan pada asuransi syari’ah merupakan bentuk aplikasi dari konsep ta’âwun (saling tolong) yang dikenal luas oleh umat Islam.

Read more...

KONSEP JAMINAN PADA ASURANSI SYARI’AH

Kata jaminan berasal dari akar kata jamin. Dalam bentuk kata kerja aktif, menjamin, ia punya tiga makna, yaitu: 1) menanggung (keselamatan, ketulenan, kebenaran dari orang, barang, harta benda dsb). 2) berjanji akan memenuhi kewajiban (membayar utang dsb). 3) menyediakan kebutuhan  hidup.[1] Setelah mendapat akhiran -an, jaminan, maka ia juga memberikan tiga makna, seperti dapat ditemui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,[2] yaitu: 1) tanggungan atas pinjaman yang diberikan. Dalam hal ini ia merupakan sinonim dari kata agunan. 2) biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu. Dalam makna ini, kata jaminan merupakan sinonim dari kata garansi. 3) janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Makna yang terakhir ini lebih sering dipakai dalam bidang ekonomi. Untuk konteks asuransi, makna yang lebih mendekati dari tiga makna jaminan di atas adalah makna yang terakhir ini.

Read more...

Selasa, 16 November 2010

BEDA ASURANSI SYARI’AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

Untuk mengetahui perbedaan asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional, tentunya terlebih dahulu harus dilacak dari konsep dasarnya, yaitu penjelasan tentang substansi keduanya yang dapat dilacam dari pengertian keduanya. Untuk asuransi syari’ah dapat dilacak dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah,, sedang untuk asuransi konvensional dapat dilacak dari UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.


Read more...

AKAR KULTURAL ASURANSI SYARI’AH

Lembaga keuangan syari’ah yang bergerak di bidang perasuransian, yang dikelola secara terorganisir, bisa dikatakan masih baru. Isu perasurasian syari’ah sendiri baru muncul pada dekade tahun 70-an. Keberadaan asuransi syari’ah, secara jujur harus diakui, tidak bisa lepas dari asuransi konvensional yang telah lama eksis, baik secara kelembagaan maupun dalam bentuk administrasi teknisnya. Upaya perubahan yang dilakukan umat Islam lebih mengarah pada penyesuaian konsep dengan syari’ah dan nilai-nilai Islam. 


Read more...

About This Blog

INFO PENTING

GRATIS Report Membocorkan Rahasianya Bagaimana Andapun Bisa Meraih 1 Juta Rupiah Pertama Anda Lewat Internet KLIK DI SINI

clickaider.com

Tracked by ClickAider

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP