SEKILAS TENTANG EKONOMI ISLAM
Dalam Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu’amalah, dengan kegiatan politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi menjadi pola konsumsi, simpanan dan investasi.[1]
Secara sederhana ekonomi Islam, seperti dikutip M. Dawam Raharjo dari Hasanuz Zaman, dapat didefinisikan[2] dengan “Pengetahuan dan aplikasi pedoman dan aturan-aturan syari’at yang mencegah ketidak-adilan dalam memperoleh dan memanfaatkan sumber-sumber material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat”.[3]