MEDIA UNTUK BERBAGI, JAUH DARI NIAT UNJUK GIGI NGGAK USAH SUNGKAN, SILAKAN DISEMPURNAKAN LEWAT KOMENTAR
readbud - get paid to read and rate articles
Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2011

APLIKASI JAMINAN PADA ASURANSI SYARI’AH

Di dunia perasuransian syari’ah Indonesia, takaful diartikan dengan “Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana”.[1] Usaha itu disejajarkan dengan firman Allah dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 2 (bunyi ayat dan artinya dicantumkan di bawah), khususnya perintah untuk saling menolong. Artinya, takaful atau jaminan pada asuransi syari’ah merupakan bentuk aplikasi dari konsep ta’âwun (saling tolong) yang dikenal luas oleh umat Islam.

Read more...

KONSEP JAMINAN PADA ASURANSI SYARI’AH

Kata jaminan berasal dari akar kata jamin. Dalam bentuk kata kerja aktif, menjamin, ia punya tiga makna, yaitu: 1) menanggung (keselamatan, ketulenan, kebenaran dari orang, barang, harta benda dsb). 2) berjanji akan memenuhi kewajiban (membayar utang dsb). 3) menyediakan kebutuhan  hidup.[1] Setelah mendapat akhiran -an, jaminan, maka ia juga memberikan tiga makna, seperti dapat ditemui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,[2] yaitu: 1) tanggungan atas pinjaman yang diberikan. Dalam hal ini ia merupakan sinonim dari kata agunan. 2) biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu. Dalam makna ini, kata jaminan merupakan sinonim dari kata garansi. 3) janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Makna yang terakhir ini lebih sering dipakai dalam bidang ekonomi. Untuk konteks asuransi, makna yang lebih mendekati dari tiga makna jaminan di atas adalah makna yang terakhir ini.

Read more...

Sabtu, 03 April 2010

MENAKAR ULANG WADÎ’AĦ YAD AL-DHAMÂNAĦ

(Mengambil Uswah dari Zubayr bin al-’Awwam)
Pendahuluan
Salah satu bentuk akad yang digunakan pada lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah, adalah akad wadi'ah (wadî’aħ). Dalam aplikasinya, akad wadî’aħ pun juga dibagi menjadi dua macam, yaitu wadî’aħ yad al-amânaħ, yang diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, sepertisafedeposit box, dan wadî’aħ yad al-dhamânaħ, ditetapkan pada rekening giro.

Read more...

About This Blog

INFO PENTING

GRATIS Report Membocorkan Rahasianya Bagaimana Andapun Bisa Meraih 1 Juta Rupiah Pertama Anda Lewat Internet KLIK DI SINI

clickaider.com

Tracked by ClickAider

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP