MENAKAR ULANG WADÎ’AĦ YAD AL-DHAMÂNAĦ
(Mengambil Uswah dari Zubayr bin al-’Awwam)PendahuluanSalah satu bentuk akad yang digunakan pada lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah, adalah akad wadi'ah (wadî’aħ). Dalam aplikasinya, akad wadî’aħ pun juga dibagi menjadi dua macam, yaitu wadî’aħ yad al-amânaħ, yang diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, sepertisafedeposit box, dan wadî’aħ yad al-dhamânaħ, ditetapkan pada rekening giro.